PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2021 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN...
Pasal 25
BAB 5 — TUGAS JABATAN DAN BEBAN KERJA PENGEMBANG PENILAIAN PENDIDIKAN
(1) Beban kerja Pengembang Penilaian Pendidikan dalam
melaksanakan tugas pengembangan penilaian pendidikan selama 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) jam kerja efektif dalam 1 (satu) tahun. (2) Pelaksanaan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup tugas jabatan Pengembang Penilaian Pendidikan.
