PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2021 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN...
Pasal 24
BAB 5 — TUGAS JABATAN DAN BEBAN KERJA PENGEMBANG PENILAIAN PENDIDIKAN
Tugas Jabatan Pengembang Penilaian Pendidikan untuk melaksanakan kegiatan pengembangan penilaian pendidikan yang meliputi: a. perencanaan; b. penyusunan; c. pemanfaatan; dan d. evaluasi hasil.
