PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2021 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN...
Pasal 23
BAB 4 — KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA PENGEMBANG PENILAIAN PENDIDIKAN
(1) Pengembang Penilaian Pendidikan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengembangan Penilaian Pendidikan pada Kementerian. (2) Pengembang Penilaian Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di unit kerja yang menangani bidang penilaian pendidikan. (3) Selain berkedudukan di unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengembang Penilaian Pendidikan dapat berkedudukan di unit kerja lain pada kementerian sesuai dengan penetapan peta jabatan.
