Pasal 22
BAB 3 — ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG PENILAIAN PENDIDIKAN
(1) Penetapan Angka Kredit dilakukan oleh pejabat yang berwenang melalui Sekretariat Tim Penilai dengan tahapan meliputi: a. Sekretariat Tim Penilai menerima berita acara dan hasil penilaian Angka Kredit yang telah dinilai oleh Tim Penilai Angka Kredit; b. Dalam hal terdapat kekurangan Angka Kredit, Sekretariat Tim Penilai menyampaikan pemberitahuan hasil penilaian Angka Kredit kepada pengusul; c. Dalam hal Angka Kredit sudah memenuhi persyaratan jumlah Angka Kredit, Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 MENETAPKAN PAK; dan d. Hasil PAK sebagaimana dimaksud dalam huruf c disampaikan oleh Sekretariat Tim Penilai kepada pimpinan unit pengusul. (2) PAK Pengembang Penilaian Pendidikan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Format VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
