Pasal 19
BAB 3 — ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG PENILAIAN PENDIDIKAN
(1) Pengembang Penilaian Pendidikan wajib mengusulkan Angka Kredit untuk dinilai setiap tahun dilengkapi dengan data pendukung berupa: a. salinan sah hasil penilaian prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir; b. salinan sah surat keputusan pengangkatan dalam pangkat terakhir/kenaikan pangkat; c. salinan sah surat keputusan terakhir tentang pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan; d. bukti hasil kerja pelaksanaan tugas unsur Pengembangan Penilaian Pedidikan dan Unsur Pengembangan Profesi dan Penunjang Tugas Pengembang Penilaian Pendidikan; dan e. salinan sah hasil penilaian Angka Kredit terakhir. (2) Angka Kredit yang diusulkan dituangkan dengan menggunakan formulir DUPAK.
