Pasal 20
BAB 3 — ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG PENILAIAN PENDIDIKAN
(1) Tata cara pengusulan penilaian Angka Kredit bagi Pengembang Penilai Pendidikan yaitu: a. Pengembang Penilaian Pendidikan mengajukan berkas DUPAK beserta data dukung kepada Sekretariat Tim Penilai untuk diverifikasi; b. Sekretariat Tim Penilai meyerahkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian; c. Tim Penilai melakukan penilaian DUPAK dan hasil penilaian diserahkan kepada Sekretariat Tim Penilai untuk dituangkan dalam format hasil penilaian Angka Kredit atau Penetapan Angka Kredit dan
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang; d. hasil penilaian Angka Kredit atau penetapan Angka Kredit dari Sekretariat Tim Penilai disampaikan kepada pimpinan unit kerja; dan e. hasil penilaian Angka Kredit atau penetapan Angka Kredit dari pimpinan unit kerja disampaikan kepada Pengembang Penilaian Pendidikan. (2) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b belum memenuhi persyaratan, berkas DUPAK dikembalikan kepada Pengembang Penilaian Pendidikan pengusul untuk dilengkapi.
