PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2021 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN...
Pasal 18
BAB 3 — ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG PENILAIAN PENDIDIKAN
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas: a. perencanaan; b. penyusunan; c. pemanfaatan; dan d. evaluasi. (2) Sub-unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. perencanaan, yaitu perencanaan pengembangan penilaian; b. penyusunan, meliputi:
- penyusunan spesifikasi;
- penyusunan produk penilaian;
- uji coba penilaian;
- pengolahan data penilaian;
- pengelolaan instrumen dan data penilaian; dan
- inovasi pengembangan penilaian; c. pemanfaatan, meliputi:
- pemanfaatan instrumen penilaian; dan
- pelaporan hasil pemanfaatan dan implementasi; dan d. evaluasi, meliputi:
- evaluasi pelaksanaan penilaian; dan
- pendampingan pengembangan penilaian. (6) Uraian Kegiatan, Rincian Kegiatan, dan Format Hasil Kerja Tugas Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan setiap jenjang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
