Pasal 17
BAB 3 — ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG PENILAIAN PENDIDIKAN
(1) Dalam hal terdapat Angka Kredit Pengembang Penilaian Pendidikan yang dinilai memiliki kekhususan dan Tim Penilai tidak mampu melakukan penilaian, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Pengembang Penilaian Pendidikan dapat membentuk tim teknis. (2) Anggota tim teknis dapat terdiri dari para ahli yaitu pakar dalam bidang penilaian pendidikan, anggota masyarakat, organisasi profesi, dan/atau ahli lain baik yang berkedudukan sebagai PNS atau bukan PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan. (3) Tugas tim teknis memberikan saran dan pendapat kepada ketua Tim Penilai dalam hal memberikan penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu. (4) Tim teknis dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua Tim Penilai. (5) Pembentukan tim teknis hanya bersifat sementara apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
