Pasal 16
BAB 3 — ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG PENILAIAN PENDIDIKAN
Sekretariat Tim Penilai bertugas membantu pelaksanaan tugas Tim Penilai dengan rincian tugas yaitu: a. menerima dan mengadministrasikan usulan penetapan Angka Kredit Pengembang Penilaian Pendidikan; b. menghimpun data prestasi kerja Pengembang Penilaian Pendidikan yang akan dinilai dan diberi Angka Kredit berdasarkan usulan yang disampaikan oleh pejabat berwenang; c. memeriksa kelengkapan dan kebenaran bukti hasil kerja; d. menyiapkan persidangan penilaian Angka Kredit;
e. menyampaikan kelengkapan dan bukti hasil kerja kepada ketua Tim Penilai; f. membantu Tim Penilai dalam menuangkan pemberian Angka Kredit Pengembang Penilaian Pendidikan yang telah disepakati Tim Penilai dalam formulir penetapan Angka Kredit untuk ditetapkan oleh pejabat yang berwenang; g. menyiapkan keperluan Tim Penilai dalam melaksanakan tugasnya; h. mendokumentasikan hasil kerja Tim Penilai dan bukti hasil penilaian Angka Kredit yang telah dinilai; i. mengelola sistem informasi penetapan Angka Kredit; dan j. melaporkan pelaksanaan penilaian Angka Kredit Pengembang Penilaian Pendidikan kepada ketua Tim Penilai.
