PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2021 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN...
Pasal 13
BAB 3 — ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG PENILAIAN PENDIDIKAN
(1) Tim Penilai dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretariat Tim Penilai. (2) Masa jabatan sekretariat Tim Penilai selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. (3) Pembentukan dan susunan sekretariat Tim Penilai ditetapkan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk penilaian Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama; b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan Penilaian Pendidikan untuk penilaian Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Pertama, Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda, dan Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya.
