PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2021 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN...
Pasal 14
BAB 3 — ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG PENILAIAN PENDIDIKAN
(1) Usulan calon anggota Tim Penilai dan Sekretariat Tim Penilai harus sudah disampaikan kepada pejabat yang
berwenang mengangkat dan memberhentikan Tim Penilai paling lambat 1 (satu) bulan sebelum habis masa jabatan Tim Penilai yang akan diganti. (2) Surat keputusan pengangkatan Tim Penilai dan Sekretariat Tim Penilai oleh pejabat yang berwenang sudah diterbitkan sebelum dimulainya masa jabatan Tim Penilai.
