Pasal 12
BAB 3 — ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG PENILAIAN PENDIDIKAN
(1) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki jabatan atau pangkat paling rendah sama dengan jabatan atau pangkat Pengembang Penilaian Pendidikan yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Pengembang Penilaian Pendidikan; dan
c. aktif melakukan penilaian angka kredit Pengembang Penilaian Pendidikan. (2) Pembentukan dan susunan Tim Penilai ditetapkan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk penilaian Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama; dan b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan Penilaian Pendidikan untuk penilaian Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Pertama, Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda, dan Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya.
