Pasal 47
BAB 13 — ORGANISASI PROFESI
(1) Pengembang Kurikulum wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum. (2) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum difasilitasi oleh unit kerja yang membidangi kurikulum. (3) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (4) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi setelah mendapatkan persetujuan dari pimpinan unit utama yang membidangi kurikulum. (5) Hubungan kerja antara Kementerian dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum.
