PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN...
Pasal 48
BAB 14 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan dilakukan oleh Pemimpin Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk yang membidangi pembinaan Pengembangan Kurikulum.
