Pasal 46
BAB 12 — UJI KOMPETENSI
(1) Penyelenggaraan uji kompetensi dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi kurikulum. (2) Dalam penyelenggaraan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) unit kerja yang membidangi kurikulum berkoordinasi dengan: a. sekretariat unit utama yang membidangi kurikulum; dan b. unit kerja yang membidangi sumber daya manusia. (3) Pelaksanaan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum ditetapkan oleh unit utama yang membidangi kurikulum. (4) PNS dan Pengembang Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) yang lulus uji kompetensi, unit utama yang membidangi uji kompetensi menerbitkan surat keterangan kelulusan uji kompetensi disusun sesuai dengan Format XIV tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
