Pasal 43
BAB 11 — PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI DARI DAN KE JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KURIKULUM
(1) Pengembang Kurikulum yang diberhentikan dari jabatannya karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e, dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum. (2) Pengembang Kurikulum yang diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum apabila telah diangkat kembali sebagai PNS. (3) Pengembang Kurikulum yang diberhentikan karena menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf c, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara. (4) Pengembang Kurikulum yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf d, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum apabila telah selesai menjalani tugas belajar. (5) Pengembang Kurikulum yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf e, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan ditambah dengan Angka Kredit dari pelaksanaan bidang tugas Pengembangan Kurikulum dalam 2 (dua) tahun terakhir. (6) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dapat dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum. (7) Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Fungsional
Pengembang Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya. (8) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN keputusan pengangkatan kembali ke Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum: a. PRESIDEN bagi Pengembang Kurikulum Ahli Utama; dan b. Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang diberi kuasa, bagi Pengembang Kurikulum Ahli Pertama sampai dengan Pengembang Kurikulum Ahli Madya. (9) Keputusan pengangkatan kembali ke Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) disusun sesuai dengan Format X tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
