PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN...
Pasal 44
BAB 11 — PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI DARI DAN KE JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KURIKULUM
Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dilakukan sebelum mencapai batas usia pensiun sesuai dengan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
