Pasal 42
BAB 11 — PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI DARI DAN KE JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KURIKULUM
(1) Pengembang Kurikulum diberhentikan dari jabatannya apabila: a. mengundurkan diri dari jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum; atau f. tidak memenuhi persyaratan jabatan. (2) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum: a. PRESIDEN bagi Pengembang Kurikulum Ahli Utama; dan
b. Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang diberi kuasa, bagi Pengembang Kurikulum Ahli Pertama sampai dengan Pengembang Kurikulum Ahli Madya. (3) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun sesuai dengan Format IX sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
