PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum digunakan sebagai pedoman bagi: a. Pengembang Kurikulum dalam menerapkan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum; b. Tim Penilai Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dalam MENETAPKAN kesamaan persepsi dalam penilaian Angka Kredit Pengembang Kurikulum; dan c. pejabat yang berwenang dalam membina dan menentukan karier Pengembang Kurikulum.
