Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum mengatur: a. jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum; b. Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum;
c. kedudukan dan wilayah kerja Pengembang Kurikulum; d. tugas pokok dan beban kerja Pengembang Kurikulum; e. pengangkatan dan formasi Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum; f. penilaian prestasi kerja Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum; g. hasil kerja minimal Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum; h. kenaikan pangkat dan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum; i. pemberhentian dan pengangkatan kembali dari dan ke Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum; j. uji kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum; k. organisasi profesi; dan l. pembinaan dan pengawasan.
