PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN...
Pasal 4
BAB 2 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN, PANGKAT, DAN GOLONGAN RUANG JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KURIKULUM
(1) Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas: a. Pengembang Kurikulum Ahli Pertama; b. Pengembang Kurikulum Ahli Muda; c. Pengembang Kurikulum Ahli Madya; dan d. Pengembang Kurikulum Ahli Utama.
