PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN...
Pasal 25
BAB 5 — TUGAS JABATAN DAN BEBAN KERJA PENGEMBANG KURIKULUM
(1) Beban kerja Pengembang Kurikulum dalam melaksanakan tugas Pengembangan Kurikulum selama 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) jam kerja efektif dalam 1 (satu) tahun. (2) Pelaksanaan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup tugas jabatan Pengembang Kurikulum.
