PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN...
Pasal 24
BAB 5 — TUGAS JABATAN DAN BEBAN KERJA PENGEMBANG KURIKULUM
Tugas Jabatan Pengembang Kurikulum untuk melaksanakan kegiatan Pengembangan Kurikulum yang meliputi: a. perencanaan kurikulum; b. penyusunan kurikulum; c. implementasi kurikulum; dan d. evaluasi kurikulum.
