PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN...
Pasal 23
BAB 4 — KEDUDUKAN PENGEMBANG KURIKULUM
(1) Pengembang Kurikulum berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengembangan Kurikulum pada Kementerian. (2) Pengembang Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di unit kerja yang menangani bidang kurikulum. (3) Selain berkedudukan di Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengembang Kurikulum dapat berkedudukan di unit kerja lain pada Kementerian sesuai dengan penetapan peta jabatan.
