Pasal 22
BAB 3 — ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KURIKULUM
(1) PAK dilakukan oleh pejabat yang berwenang melalui Sekretariat Tim Penilai dengan tahapan meliputi: a. Sekretariat Tim Penilai menerima berita acara dan hasil penilaian Angka Kredit yang telah dinilai oleh Tim Penilai Angka Kredit; b. dalam hal terdapat kekurangan Angka Kredit, Sekretariat Tim Penilai menyampaikan pemberitahuan hasil penilaian Angka Kredit kepada pengusul; c. dalam hal Angka Kredit sudah memenuhi persyaratan jumlah Angka Kredit, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit; dan d. hasil PAK sebagaimana dimaksud dalam huruf c disampaikan oleh Sekretariat Tim Penilai kepada pimpinan unit pengusul. (2) PAK Pengembang Kurikulum disusun sesuai dengan Format VII sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
