Pasal 21
BAB 3 — ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KURIKULUM
(1) Penilaian Angka Kredit butir kegiatan dilakukan dengan menghitung banyaknya kegiatan atau volume hasil kerja dikalikan angka kredit. (2) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum ditetapkan dalam rapat pengambilan keputusan Tim Penilai. (3) Rapat pengambilan keputusan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Pengambilan keputusan dalam PAK dilakukan melalui prosedur: a. ketua Tim Penilai membagi tugas penilaian kepada anggota Tim Penilai; b. setiap usul dinilai oleh 2 (dua) orang penilai; c. hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf b disampaikan kepada ketua Tim Penilai untuk disahkan; d. dalam hal Angka Kredit yang dinilai oleh 2 (dua) orang penilai tidak sama atau terdapat perbedaan penilaian, pengambilan keputusan pengambilan Angka Kredit dilaksanakan dalam rapat pleno Tim Penilai untuk diverifikasi ulang dan ditetapkan Angka Kredit; e. pengambilan keputusan dalam rapat pleno Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf d dilakukan secara aklamasi atau melalui suara terbanyak; dan f. keputusan sebagaimana dimaksud dalam huruf e dituangkan dalam berita acara. (5) Dalam hal DUPAK yang diusulkan tidak memenuhi: a. persyaratan pengusulan DUPAK; dan b. ketidaksesuaian antara data dukung dengan butir kegiatan/Hasil Kerja Minimal, Sekretariat Tim Penilai menyampaikan pemberitahuan kepada pengusul disertai dengan alasan penolakan. (6) Ketentuan mengenai Berita acara penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f disusun sesuai dengan Format VI tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
