Pasal 20
BAB 3 — ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KURIKULUM
(1) Tata cara pengusulan penilaian Angka Kredit bagi Pengembang Kurikulum yaitu: a. Pengembang Kurikulum mengajukan berkas DUPAK beserta data dukung kepada Sekretariat Tim Penilai untuk diverifikasi; b. Sekretariat Tim Penilai menyerahkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian; c. Tim Penilai melakukan penilaian DUPAK dan hasil penilaian diserahkan kepada Sekretariat Tim Penilai untuk dituangkan dalam format hasil penilaian Angka Kredit atau PAK dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang; d. hasil penilaian Angka Kredit atau PAK dari Sekretariat Tim Penilai disampaikan kepada
pimpinan unit kerja; dan e. hasil penilaian Angka Kredit atau PAK dari pimpinan unit kerja disampaikan kepada Pengembang Kurikulum. (2) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b belum memenuhi persyaratan, berkas DUPAK dikembalikan kepada Pengembang Kurikulum pengusul untuk dilengkapi.
