Pasal 19
BAB 3 — ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KURIKULUM
(1) Pengembang Kurikulum wajib mengusulkan Angka Kredit
untuk dinilai setiap tahun dilengkapi dengan data pendukung berupa: a. salinan sah hasil penilaian prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir; b. salinan sah surat keputusan pengangkatan dalam pangkat terakhir/kenaikan pangkat; c. salinan sah surat keputusan terakhir mengenai pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum; d. bukti hasil kerja pelaksanaan tugas unsur utama dan penunjang; dan e. salinan sah hasil penilaian Angka Kredit terakhir. (2) Pengusulan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan menggunakan surat penyampaian bahan usulan penilaian dan PAK, disusun sesuai dengan Format V tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Bukti hasil kerja pelaksanaan tugas unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disampaikan dengan menggunakan surat pernyataan melakukan kegiatan Pengembangan Kurikulum dan surat pernyataam melakukan kegiatan profesi, disusun sesuai dengan format II dan format III tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Bukti hasil kerja unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disampaikan dengan menggunakan surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas Pengembang Kurikulum, disusun sesuai dengan format IV tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Ketentuan mengenai Angka Kredit yang diusulkan dituangkan dengan menggunakan formulir DUPAK sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
