PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN...
Pasal 18
BAB 3 — ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KURIKULUM
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas: a. perencanaan kurikulum; b. penyusunan kurikulum; c. implementasi kurikulum; dan d. evaluasi kurikulum. (2) Unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas sub-unsur: a. perencanaan kurikulum, meliputi:
- analisis kebutuhan; dan
- penyusunan desain Pengembangan Kurikulum; b. penyusunan kurikulum, meliputi:
- penyusunan dokumen kebijakan kurikulum;
- validasi dokumen kebijakan kurikulum;
- analisis dokumen kebijakan kurikulum;
- perbaikan dokumen kebijakan kurikulum berdasarkan hasil validasi; dan
- penyusunan regulasi kebijakan kurikulum; c. implementasi kurikulum, meliputi:
- penyusunan desain implementasi kurikulum;
- implementasi skala terbatas (perintisan) kurikulum; dan
- memberikan bantuan profesional pengembangan diversifikasi kurikulum; dan d. evaluasi kurikulum, meliputi:
- menyusun desain evaluasi implementasi kurikulum;
- menyusun instrumen evaluasi implementasi kurikulum; dan
- melaksanakan evaluasi implementasi kurikulum. (3) Ketentuan mengenai persyaratan jenjang jabatan, rincian kegiatan, format hasil kerja, penilaian Angka Kredit, dan hasil kerja minimal Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum setiap jenjang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
