Pasal 17
BAB 3 — ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KURIKULUM
(1) Dalam hal terdapat Angka Kredit Pengembang Kurikulum yang dinilai memiliki kekhususan dan Tim Penilai tidak memiliki kualifikasi dan kompetensi bidang yang diajukan untuk dilakukan penilaian, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Pengembang Kurikulum dapat membentuk tim teknis. (2) Anggota tim teknis dapat terdiri dari para ahli yaitu pakar dalam bidang Kurikulum, anggota masyarakat, organisasi profesi, dan/atau ahli lain baik yang berkedudukan sebagai PNS atau bukan PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan. (3) Tim teknis mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat kepada ketua Tim Penilai terhadap penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Tim teknis dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua Tim Penilai.
