PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN...
Pasal 26
BAB 6 — PENGANGKATAN DAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KURIKULUM
(1) Pejabat yang berwenang mengangkat PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum yaitu: a. PRESIDEN bagi Pengembang Kurikulum Ahli Utama; dan b. Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pengembang Kurikulum Ahli Pertama sampai dengan Pengembang Kurikulum Ahli Madya. (2) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat menunjuk pejabat di lingkungannya untuk mengangkat PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum Ahli Madya.
