PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2021 tentang REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU
Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU
(1) Pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial terhadap hasil belajar yang diperoleh dari program studi pada Perguruan Tinggi sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a diselenggarakan oleh program studi yang: a. terakreditasi; dan b. telah menghasilkan lulusan. (2) Pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial terhadap hasil belajar yang diperoleh dari pendidikan
nonformal atau informal dan/atau pengalaman kerja setelah lulus jenjang pendidikan menengah atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dan huruf c diselenggarakan oleh program studi dengan peringkat Akreditasi paling rendah Baik Sekali atau B.
