PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2021 tentang REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU
Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU
Setiap orang yang mengikuti RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. paling rendah lulus sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat; dan b. memiliki pendidikan nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja yang relevan dengan program studi pada Perguruan Tinggi yang akan ditempuh.
