PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2021 tentang REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU
Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU
(1) RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. pendaftaran; b. penilaian; dan c. pengakuan perolehan sks. (2) Petunjuk teknis tahapan RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh direktur jenderal sesuai dengan kewenangan.
