PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2021 tentang REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU
Pasal 26
BAB 2 — PENYELENGGARAAN REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU
(1) Pengusulan RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c dilakukan berdasarkan hasil asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25. (2) Pengusulan RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi sesuai dengan kewenangan.
