PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2021 tentang REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU
Pasal 27
BAB 2 — PENYELENGGARAAN REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d dilakukan untuk menilai usulan RPL yang disampaikan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi sesuai dengan kewenangan.
