PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2021 tentang REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU
Pasal 25
BAB 2 — PENYELENGGARAAN REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU
Asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b dilakukan oleh Perguruan Tinggi untuk menilai kelayakan calon dosen yang akan disetarakan dengan jenjang Kualifikasi KKNI tertentu.
