PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2021 tentang REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU
Pasal 24
BAB 2 — PENYELENGGARAAN REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU
Kajian kebutuhan calon dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dilakukan oleh Perguruan Tinggi untuk mengidentifikasi kebutuhan dosen dengan kompetensi keahlian tertentu untuk dilakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu.
