PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2021 tentang REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU
Pasal 23
BAB 2 — PENYELENGGARAAN REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU
RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) bagi calon dosen dilakukan melalui tahapan: a. kajian kebutuhan calon dosen; b. asesmen; c. pengusulan; d. verifikasi; dan e. penetapan.
