Pasal 22
BAB 2 — PENYELENGGARAAN REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU
(1) RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) bagi calon dosen diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi pada program studi dengan peringkat Akreditasi paling rendah Baik Sekali atau B. (2) RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) bagi calon dosen dapat diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi pada program studi dengan peringkat Akreditasi paling rendah Baik atau C. (3) Perguruan Tinggi pada program studi dengan peringkat
Akreditasi paling rendah Baik atau C sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus didampingi oleh Perguruan Tinggi dengan peringkat Akreditasi paling rendah Baik Sekali atau B.
