PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2021 tentang REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU
Pasal 21
BAB 2 — PENYELENGGARAAN REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU
(1) Petunjuk teknis tahapan RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 bagi calon guru mata pelajaran produktif pada SMK ditetapkan oleh direktur jenderal yang membidangi SMK. (2) Petunjuk teknis tahapan RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 bagi calon guru pembimbing khusus, calon guru mata pelajaran seni budaya, dan calon guru mata pelajaran muatan lokal ditetapkan oleh direktur jenderal yang membidangi pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
