PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2021 tentang REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU
Pasal 20
BAB 2 — PENYELENGGARAAN REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU
Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 merupakan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu bagi calon guru yang dapat digunakan sebagai dasar pemenuhan persyaratan Kualifikasi akademik calon guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4).
