PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2021 tentang REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU
Pasal 19
BAB 2 — PENYELENGGARAAN REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU
(1) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dilakukan terhadap hasil asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi.
