PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2021 tentang REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU
Pasal 18
BAB 2 — PENYELENGGARAAN REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU
(1) Asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan oleh tim asesmen yang dibentuk oleh Pemimpin Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1). (2) Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kelayakan calon guru yang akan disetarakan dengan jenjang Kualifikasi KKNI tertentu.
