Pasal 13
BAB 2 — PENYELENGGARAAN REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU
(1) Setiap orang yang mengikuti RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. memiliki kompetensi keahlian tertentu yang tidak dapat diperoleh dari program studi yang tersedia di Perguruan Tinggi; atau b. memiliki pengalaman praktis yang sangat dibutuhkan untuk melengkapi proses pembelajaran secara utuh. (2) Kompetensi keahlian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan: a. kompetensi keahlian spesifik atau unik yang diperoleh dari pengalaman kerja yang membentuk intuisi ilmiah; dan/atau b. kompetensi keahlian langka yang dimiliki oleh
sekelompok orang yang jumlahnya sangat sedikit atau terbatas.
