PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2021 tentang REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU
Pasal 12
BAB 2 — PENYELENGGARAAN REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU
(1) Hasil pengakuan Capaian Pembelajaran secara holistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) disetarakan dengan: a. jenjang Kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 6 (enam) bagi calon guru; atau b. jenjang Kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) bagi calon dosen. (2) Pengakuan Capaian Pembelajaran secara holistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan deskripsi jenjang Kualifikasi KKNI.
