PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2021 tentang REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU
Pasal 14
BAB 2 — PENYELENGGARAAN REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU
Selain jabatan calon guru dan calon dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), Menteri dapat MENETAPKAN jabatan profesi lainnya yang setara dengan jenjang Kualifikasi KKNI tertentu sesuai kewenangannya.
