PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2022 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH...
Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
(1) Menteri bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan SAKIP Kementerian. (2) Pimpinan unit organisasi eselon I bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan SAKIP di unit organisasi eselon I yang dipimpinnya. (3) Pimpinan unit organisasi eselon II, pemimpin perguruan tinggi negeri, kepala lembaga layanan pendidikan tinggi, dan kepala UPT bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan SAKIP di lingkungan unit kerja yang dipimpinnya.
