PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2022 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH...
Pasal 2
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
(1) Penyelenggaraan SAKIP dilaksanakan secara selaras dan sesuai dengan penyelenggaraan sistem akuntansi pemerintahan dan tata cara pengendalian serta evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan. (2) Penyelenggaraan SAKIP dilakukan secara berjenjang pada tingkat: a. kementerian; b. unit organisasi eselon I; c. unit organisasi eselon II; d. perguruan tinggi negeri;
e. lembaga layanan pendidikan tinggi; dan f. UPT.
