PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2022 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH...
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
(1) Penyelenggaraan SAKIP Kementerian dikoordinasikan oleh sekretaris jenderal. (2) Penyelenggaraan SAKIP unit organisasi eselon I pada direktorat jenderal, badan, dan inspektorat jenderal dikoordinasikan oleh sekretaris direktorat jenderal, sekretaris badan, dan sekretaris inspektorat jenderal sesuai dengan kewenangan. (3) Penyelenggaraan SAKIP unit organisasi eselon I pada sekretariat jenderal dikoordinasikan oleh biro yang membidangi perencanaan. (4) Penyelenggaraan SAKIP unit organisasi eselon II, perguruan tinggi negeri, lembaga layanan pendidikan tinggi, dan UPT dikoordinasikan oleh unit kerja yang membidangi perencanaan.
